banner 728x250
Berita  

Retribusi Parkir Pasar Karangampel Disorot, Nico Antonio: Jangan Giring Opini, APH Sudah Periksa

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com– Polemik dugaan kebocoran retribusi parkir Pasar Karangampel kian memanas. Namun, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Nico Antonio, meminta publik menghentikan asumsi liar dan tidak menggiring opini sebelum proses pemeriksaan rampung.

Menurut Nico, aparat penegak hukum (APH) bersama Inspektorat sudah turun langsung menelusuri aliran dana retribusi parkir tersebut. Karena itu, masyarakat diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

banner 325x300

“Stop asumsi. APH dan Inspektorat sudah periksa. Silakan kawal hasilnya, jangan malah giring opini,” tegas Nico di Gedung DPRD Indramayu, Rabu 6/5/2026

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Nico bahkan membeberkan dua dokumen resmi tahun 2025 yang menjadi pijakan evaluasi Komisi III DPRD terhadap sistem pengelolaan parkir di Pasar Karangampel.

Dokumen pertama bertajuk Target Parkir yang Dikelola Dinas Perhubungan Tahun 2025 mencatat target pendapatan retribusi Pasar Karangampel sebesar Rp66.769.000 per tahun, dengan pengelolaan melalui pihak ketiga, yakni PT Langgeng Asal Rukun.

Namun, dalam dokumen kedua berjudul Realisasi Wilayah Retribusi 2025, capaian pendapatan hanya menyentuh angka Rp56.197.330. Artinya, terdapat selisih minus Rp10.571.670 dari target yang telah ditetapkan.

“Sistem lama target Rp66 juta, realisasinya minus Rp10,5 juta. Itu fakta administrasi yang tercatat,” ujar Nico.

Ia kemudian membandingkan capaian tersebut dengan sistem swakelola yang mulai diterapkan Diskopdagin pada tahun 2026. Hasilnya, menurut Nico, justru jauh melampaui ekspektasi.

“Sejak swakelola oleh Diskopdagin tahun 2026, baru sampai bulan April sudah tembus Rp107 juta. Dari yang tekor Rp10 juta jadi surplus Rp107 juta hanya dalam empat bulan,” katanya.

Lonjakan pendapatan itu, lanjut Nico, menjadi alasan kuat Komisi III DPRD mendukung skema swakelola dalam pembahasan perencanaan anggaran daerah.

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, dan Krangkeng itu juga membantah keras tudingan adanya aliran dana kepada anggota DPRD.

“Tugas Komisi III itu menyusun, membahas, dan menetapkan perencanaan anggaran serta mengawasi PAD. Soal teknis setoran harian, itu ranah Diskopdagin. DPRD tidak pegang uang parkir sepeserpun,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Nico menyatakan Komisi III siap membuka ruang klarifikasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait.

“Kami siap gelar RDP dan panggil Diskopdagin agar publik mendapat penjelasan utuh soal alur uangnya. Tapi jangan dibolak-balik. Yang tekor Rp10 juta itu sistem lama tahun 2025, sedangkan surplus Rp107 juta adalah hasil swakelola 2026,” katanya.

Di akhir keterangannya, Nico kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dokumen tekor Rp10 juta versus surplus Rp107 juta itu fakta. APH sudah bekerja. Kalau ada bukti silakan lapor, tapi jangan sebar fitnah. Saya pertaruhkan nama baik pribadi dan partai,” pungkasnya.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *