Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Teluk Agung 1, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang berada di bawah urusan penyelenggaraan PSU Perumahan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp98.524.000.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Bintang Timur yang beralamat di Desa Plumbon RT 06 RW 02, Kabupaten Indramayu. Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut merupakan aspirasi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan,Lina Hilmia,S.H., sementara di lapangan pekerjaan disebut-sebut dikoordinasikan oleh suaminya, Ridwan Fujaeni dan rekan rekannya.
Namun, pelaksanaan proyek justru memunculkan keluhan masyarakat. Warga yang ditemui di lokasi mengaku kecewa karena hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai harapan. Di ruas Jalan Pesarean Kencana Wungu, warga menduga pengecoran dilakukan tanpa menggunakan batu split sebagaimana lazimnya konstruksi beton, melainkan menggunakan campuran batu dan tanah merah sebagai lapisan dasar.
Keluhan serupa juga disampaikan warga di Gang RT 007 RW 003. Mereka menilai proses pekerjaan dilakukan tanpa pemadatan (stoom/wales) terlebih dahulu sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan umur konstruksi jalan.
“Kalau memang menggunakan anggaran pemerintah, kami berharap kualitasnya juga sesuai standar. Jangan sampai baru selesai dikerjakan sudah cepat rusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (11/7/2026), salah seorang pengawal pekerjaan memberikan penjelasan yang menimbulkan tanda tanya. “Ini pekerjaan swadaya masyarakat,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan kebingungan di tengah masyarakat, mengingat proyek tersebut tercantum sebagai kegiatan yang didanai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan penyedia jasa yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, konsultan pengawas, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, warga meminta agar penyedia jasa bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Bintang Timur, pihak pelaksana proyek, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.


















