banner 728x250
Berita  

Mencatut Foto Hak Cipta, Media Sinarpagijaya.com Terancam Dilaporkan ke Dewan Pers

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik pemberitaan proyek rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Teluk Agung 1, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kembali mencuat. Kali ini bukan hanya terkait dugaan kualitas pekerjaan proyek, tetapi juga menyangkut penggunaan foto tanpa izin yang disebut merupakan hak cipta milik Media PikiranRakyatNusantara.com.

Foto tersebut digunakan dalam pemberitaan mengenai proyek rehabilitasi jalan yang disebut sebagai aspirasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Lina Hilmia, S.H., berjudul “Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Teluk Agung 1 Dikerjakan Asal Jadi.”

banner 325x300

Pihak Media PikiranRakyatNusantara.com menilai penggunaan foto tersebut dilakukan tanpa izin maupun pencantuman persetujuan dari pemegang hak cipta. Atas dasar itu, media tersebut menyatakan akan menempuh langkah dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers sebagai bentuk keberatan terhadap pelanggaran etika jurnalistik dan penghormatan terhadap karya jurnalistik.

Sebelumnya, proyek rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Teluk Agung 1 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp98.524.000 juga menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Bintang Timur.

Sejumlah warga mengeluhkan kualitas pekerjaan. Mereka menduga lapisan dasar pengecoran tidak menggunakan batu split sebagaimana standar konstruksi beton, melainkan campuran batu dan tanah merah. Warga juga mempertanyakan proses pekerjaan di salah satu gang yang disebut tidak didahului pemadatan menggunakan alat berat sehingga dikhawatirkan memengaruhi ketahanan jalan.

“Kalau memang menggunakan anggaran pemerintah, kami berharap kualitasnya sesuai standar. Jangan sampai baru selesai dikerjakan sudah cepat rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026), salah seorang yang berada di lokasi pekerjaan justru menyebut kegiatan tersebut sebagai “pekerjaan swadaya masyarakat”. Pernyataan itu memunculkan tanda tanya karena proyek tersebut tercantum sebagai kegiatan yang didanai APBD Kabupaten Indramayu dan dikerjakan oleh penyedia jasa yang telah ditetapkan.

Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, konsultan pengawas, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, warga meminta penyedia jasa bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin, pihak Media PikiranRakyatNusantara.com menyatakan akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *