banner 728x250
Berita  

Diduga Dikerjakan Pemborong, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Sliyeg Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada jaringan irigasi D.I. Rentang di Desa Sliyeg, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp195.000.000, menjadi sorotan. Proyek yang tercantum dilaksanakan oleh P3A Mitra Cai Angger Bae Tani itu diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan dan terkesan asal-asalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga bukan dilaksanakan secara swakelola oleh P3A sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis program, melainkan dikerjakan oleh seorang pemborong yang dikenal dengan nama Cipto (Bos Cipto).

banner 325x300

Selain dugaan dipihakketigakan, pekerjaan juga menuai kritik karena sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), proses pengadukan adukan dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, serta pemasangan pasangan batu dinilai kurang memperhatikan kualitas dasar pekerjaan.

Sejak awal pelaksanaan proyek, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga sebagai pelaksana pekerjaan. Namun, setiap kali mendatangi lokasi, Cipto tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak memperoleh tanggapan.

Pada Selasa sore (14/7/2026), Cipto akhirnya terlihat berada di lokasi bersama seorang konsultan dan beberapa rekannya. Namun ketika hendak dimintai penjelasan mengenai dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, mereka memilih menghindar dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Seorang tokoh masyarakat setempat turut membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pemborong.

“Benar pembangunan tersebut dikerjakan oleh pemborong bernama Cipto. Dari awal pengadukan tidak pernah memakai mesin molen, tetapi secara manual. Pemborongnya juga jarang berada di lokasi karena mengerjakan pekerjaan di desa lain,” ungkapnya.

Secara aturan, Program P3-TGAI merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sistem swakelola oleh P3A, GP3A, atau IP3A penerima bantuan. Pengurus dan anggota P3A bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan, pengadaan material, administrasi, hingga pelaporan. Program ini juga dirancang untuk melibatkan petani setempat sebagai tenaga kerja melalui pola padat karya.

Apabila benar pekerjaan tersebut diserahkan kepada pemborong atau pihak ketiga, maka hal itu diduga bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan P3-TGAI. Kementerian Pekerjaan Umum dalam petunjuk teknis pelaksanaan program menegaskan bahwa kegiatan P3-TGAI tidak boleh dikontraktualkan maupun dipihakketigakan, karena tujuan utama program adalah memberdayakan organisasi petani pemakai air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Mitra Cai Angger Bae Tani, pihak konsultan, maupun Cipto yang disebut sebagai pemborong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *