MANADO, Pikiranrakyatnusantara.com | Perselisihan hubungan industrial antara delapan mantan karyawan dan CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) memasuki babak pembuktian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Manado.
Dalam sidang tersebut, perusahaan diduga melakukan berbagai pelanggaran hak pekerja yang oleh tim kuasa hukum penggugat bahkan disebut sebagai praktik “perbudakan modern”.
Sidang yang digelar Kamis (24/10/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang, SH, didampingi hakim anggota Sarinah Bakari, SH. Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Reinhard Mamalu, SH, MH menghadirkan seorang saksi yang merupakan kepala unit di perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa para pekerja yang menggugat diduga diberhentikan setelah membentuk serikat pekerja.
Menurutnya, para karyawan sempat dituduh mengambil logo perusahaan saat proses pembentukan serikat pekerja. Namun, gambar tersebut, kata saksi, hanya dijadikan referensi untuk membuat logo organisasi pekerja.
Saksi juga mengungkapkan para pekerja sempat dilaporkan ke Polres Bitung dan menjalani pemeriksaan. Meski perkara itu tidak berlanjut, para pekerja tetap diberhentikan dari perusahaan.
Dalam gugatan, para mantan karyawan mendalilkan sejumlah pelanggaran hak normatif pekerja.
Mereka mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) selama bertahun-tahun, tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, tidak memperoleh hak cuti hamil maupun cuti haid, mengalami pemotongan upah saat sakit, serta sebagian tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, para penggugat juga mendalilkan jam kerja melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pembayaran upah lembur.
Mereka menilai pemutusan hubungan kerja yang dialami dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Usai persidangan, salah seorang penggugat, Desty Lahengko, menegaskan bahwa gugatan diajukan demi memperoleh keadilan atas hak-hak pekerja yang menurutnya selama ini diabaikan.
“Kami datang menuntut keadilan karena hak-hak kami sebagai pekerja tidak kami terima, mulai dari upah lembur, cuti melahirkan, cuti haid bagi pekerja perempuan, hingga hak-hak normatif lainnya,” ujar Desty.
Kuasa hukum penggugat, Reinhard Mamalu, SH, MH, menyatakan pihaknya optimistis seluruh dalil gugatan dapat dibuktikan dalam persidangan.
Menurutnya, kebebasan membentuk serikat pekerja merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Didi Koleangan, menilai rangkaian dugaan pelanggaran yang disampaikan para mantan pekerja mencerminkan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tenaga kerja.
“Jika seluruh dalil itu terbukti, maka ini merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery), terlebih dugaan pelanggaran tersebut juga dialami pekerja perempuan,” tegas Didi kepada wartawan usai persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh dalil yang disampaikan para penggugat di persidangan.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial Manado, sehingga seluruh tuduhan yang disampaikan masih menunggu pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.


















