Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Polda Riau mengingatkan: merusak hutan mangrove bisa berujung penjara dan denda miliaran rupiah. Tapi di Batam, mangrove justru terus dibabat di depan mata.
Hutan mangrove berfungsi menahan abrasi, meredam gelombang, menjadi habitat biota laut, dan menyerap karbon. Kerusakan berarti garis pantai terkikis dan kehidupan masyarakat pesisir terancam.
“Kalau hutan mangrove rusak, garis pantai makin terkikis dan kehidupan masyarakat pesisir ikut terancam,” tulis Humas Polda Riau di media sosial resminya, Jumat (15/05/2026).
Polda Riau menegaskan sanksi merujuk pada *UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil* serta *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*. Pelaku bisa dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Galian C Ilegal Diduga Dilindungi Upeti, Publik Pertanyakan Nyali Polres Pamekasan
Kontras dengan ancaman itu, sejumlah titik mangrove di Batam diduga habis ditimbun untuk proyek properti. Di Bengkong Laut, kawasan yang dulunya mangrove kini berubah menjadi perumahan mewah. Perusakan serupa juga dilaporkan terjadi di Tiban, Sagulung, dan Nongsa.
Yang terbaru, kawasan Bukit Daeng di Simpang Buton dibiarkan dirusak melalui aktivitas cut and fill. Proyek pematangan lahan milik *PT Jaya Anambas Segara* disebut sudah mengantongi izin. Dokumen yang beredar mencantumkan *Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026* tertanggal 14 Januari 2026, serta *Izin Pematangan Lahan Nomor B-1013/A3.2/PL.03.03/3/2026* dari BP Batam.
Pertanyaannya sederhana: jika hukum berlaku sama, mengapa perusakan mangrove di Batam yang sudah berizin tetap jalan?
Menjaga Dakwah, Menguatkan Persaudaraan: BIFI Kawal Tabligh Akbar Penuh Keberkahan di Bitung
Publik menunggu tindakan nyata dari BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan aparat penegak hukum. Diamnya negara di tengah pembabatan mangrove hanya memperkuat persepsi bahwa izin bisa menutup pelanggaran lingkungan.


















