banner 728x250
Berita  

Tanah Eks Percaton Polagan Dijual, Dokumen DPRD Muncul.Ada Apa di Balik Polemik Aset Pemkab Sampang?

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Sampang,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di kawasan eks percaton Polagan semakin memanas. Persoalan yang awalnya berkutat pada perbedaan tafsir regulasi kini berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai transparansi dan mekanisme pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah.

Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sampang, turun tangan dengan memanggil instansi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemindahtanganan tanah tersebut.

banner 325x300

Menurut Rifa’i, langkah itu diperlukan agar polemik tidak terus berkembang akibat minimnya penjelasan resmi dari Pemkab Sampang.

“Kami berharap APH, khususnya Polres Sampang, segera memanggil instansi yang berkaitan untuk menemukan titik terang. Pemkab Sampang jangan bungkam seribu bahasa,” kata Rifa’i, Sabtu (15/8/2026).

Ia menilai pemerintah daerah semestinya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, bukan membiarkan silang pendapat mengenai aset daerah terus bergulir.

“Seharusnya Pemkab Sampang jangan membiarkan polemik ini berkepanjangan, jangan sampai publik melihat pemerintah seperti lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.

Polemik tersebut mencuat setelah Anggota Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan, menyatakan bahwa pemindahtanganan tanah aset tersebut semestinya berkaitan dengan persetujuan DPRD.

Pernyataan itu kemudian dibantah Wakil Ketua DPRD Sampang, M. Iqbal Fatoni. Iqbal mengatakan pimpinan DPRD mengetahui persoalan tanah eks percaton tersebut. Ia juga menilai pernyataan mengenai kewajiban persetujuan DPRD perlu melihat regulasi secara utuh.

“Kalau berkaitan tanah percaton yang viral, DPRD mengetahui atau tidak, itu pimpinan mengetahui,” ujar Iqbal, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Iqbal, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terdapat pemindahtanganan aset tertentu yang tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD.

“Ini tidak perlu melakukan persetujuan dari DPRD, jadi pemerintah bisa langsung memindahtangankan,” katanya.

Namun, di tengah perbedaan pernyataan tersebut, muncul dokumen resmi yang menjadi perhatian publik. Dokumen itu berupa Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.

Keberadaan dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar.

Jika pemindahtanganan tanah tersebut memang tidak memerlukan persetujuan DPRD, mengapa terdapat keputusan pimpinan DPRD yang secara eksplisit mencantumkan persetujuan terhadap pemindahtanganan atau penjualan aset tersebut?

Pertanyaan inilah yang kini membutuhkan penjelasan resmi dan menyeluruh, bukan sekadar adu pernyataan antarpejabat.

Rifa’i menilai keberadaan dokumen tersebut membuat Pemkab Sampang tidak seharusnya terus berdiam diri. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai dasar hukum, proses pengusulan, mekanisme penjualan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.

“Jangan masyarakat yang dibuat bingung. Kalau prosesnya benar, buka semuanya. Apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, siapa yang menyetujui dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan baru di internal DPRD Sampang.

“Apakah Pemkab Sampang hanya ingin suasana DPRD menjadi panas? Ini jangan sampai terjadi,” katanya.

Rifa’i menegaskan bahwa aset yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pemindahtanganannya.

“Pemkab jangan lempar batu sembunyi tangan. Pemerintah harus berani menjelaskan secara terbuka. Kalau semuanya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen,” tegasnya.

Ia meminta Polres Sampang melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi, dasar hukum, serta mekanisme pemindahtanganan aset.

“Jangan sampai polemik berhenti pada siapa yang benar dan siapa yang salah dalam memberikan pernyataan. Yang harus dicari adalah fakta dan proses hukumnya,” pungkas Rifa’i.

Kini perhatian publik tertuju pada Pemkab Sampang dan pihak-pihak terkait. Masyarakat menunggu jawaban atas satu pertanyaan penting: apa sebenarnya dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam pemindahtanganan atau penjualan tanah aset eks percaton Polagan tersebut?

Sebab, ketika pernyataan pejabat publik berhadapan dengan dokumen resmi, jawaban tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan. Publik membutuhkan dokumen, kronologi, dasar hukum, dan penjelasan yang transparan agar polemik tidak semakin melebar.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *