Jakarta, 29 Agustus 2026 – Ada 3 tanda tanya besar di Tandurusa hari ini:
1. Siapa pemilik 11 bangkai?
2. Siapa yang kasih izin?
3. Siapa yang diuntungkan?
Jawabannya mengarah ke 1 nama: PT. DELTA MULTI METAL PRATAMA.
Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI, Demercis Harto Tamila, bongkar 7 kejanggalan:
BEDAH 7 SIMBOL KEJAHATAN DI DERMAGA FARSHARKAN TNI AL TANDURUSA:
1. SIMBOL “SCAPPING DI DERMAGA” SIMBOL KESERAKAHAN
PP 51/2023 Potong kapal wajib di Galangan berizin + alas kedap.
Fakta: Dipotong di pesisir terbuka. Serpihan + oli jatuh ke laut.
Makna: Ini bukan efisiensi. Ini *ngirit biaya demi untung besar*. Laut Bitung jadi korban.
2. SIMBOL “IZIN SALVAGE” SIMBOL PEMALSUAN NIAT.
PM 3/2021 Salvage Menyelamatkan kapal tenggelam.
Fakta: Yang dilakukan Ship Breaking Industri Daur Ulang.
Makna: Ini mengakali negara. Ganti baju hukum supaya tidak perlu AMDAL, tidak perlu Izin Industri.
Opini: Ini namanya Konspirasi Dokumen.
3. SIMBOL “SIAPA PEMILIK” SIMBOL PENGHILANGAN JEJAK
UU 17/2008 Ps 203 + PM 39/2017. Bangkai kapal harus lelang dulu.
Fakta: Ditutup. KSOP dan PT DMMP bungkam soal asal-usul.
Makna: Kalau barangnya halal, kenapa takut sebut asal?
Opini: Ini diduga barang rampasan yang dijual gelap. Negara dirugikan.
4. SIMBOL “DERMAGA FASHARKAN TNI AL” SIMBOL PENGKHIANATAN.
UU 34/2004 Ps 7 + PP 39/2010.
Aset TNI hanya untuk pertahanan.
Fakta: PT Swasta bebas potong kapal + gerinda + las.
Makna: Ini menumpang marwah TNI untuk bisnis kotor. Pertanyaannya: Siapa di dalam TNI yang kasih lampu hijau?
5. SIMBOL “DOKUMEN LENGKAP” SIMBOL PERMUFKATAN
Fakta: KSOP bilang lengkap. Tapi saat diminta 19 Agustus, tidak ada yang berani tunjukkan.
Makna: Lengkap di kertas, kosong di hukum.
Opini: Ini Pasal 55 KUHP: Ada yang kasih izin, ada yang laksanakan, ada yang awasi pura-pura.
6. SIMBOL “PT DELTA MULTI METAL PRATAMA” SIMBOL TANYA BESAR
Pertanyaan: Dari mana PT ini tahu ada 11 kapal?
Dari mana PT ini dapat akses ke Dermaga TNI?
Kok bisa langsung dapat “izin salvage” untuk lokasi yang salah?
Makna: Ini bukan perusahaan biasa. Ini perusahaan yang punya “orang dalam”.
7. SIMBOL “NEGARA DIAM” SIMBOL KEGAGALAN
Yang harusnya jaga: Kemenhub, KSOP, TNI AL, DLH, KLHK.
Faktanya: Semua hadir, semua foto-foto, tidak ada yang stop.
Opini: Ini Pembiaran Berjamaah.
TUNTUTAN GADAPAKSI SULUT:
1. HENTIKAN & SEGEL PT DMMP HARI INI.
2. KAPOLRI: Usut PT DMMP. Dari mana info 11 kapal? Siapa backing-nya di TNI & Kemenhub?
3. MABES TNI: Buka siapa pejabat yang izinkan pakai Dermaga Farsharkan.
4. KPK: Selidiki aliran uang PNBP + suap.
“PT DMMP, jangan sembunyi di balik kata ‘bangkai’.
Bangkai punya pemilik. Pemilik punya hak. Negara punya hukum.
Jangan jadikan Dermaga Farsharkan TNI AL sebagai showroom besi tua anda.
Kami GADAPAKSI SULUT akan bongkar sampai ke akarnya.
SIAPA PEMILIK, SIAPA BACKING, SIAPA YANG UNTUNG”
Demercis Harto Tamila
Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI Indonesia Memberi
ANALISA HUKUM + KONSPIRASI PT DMMP
1. ANALISA HUKUM UNTUK MENJERAT PT DMMP:
Pasal Perbuatan PT DMMP Ancaman
UU 32/2009 Ps 98, Buang serpihan/oli ke laut Pidana 3 Tahun + Denda 3 M
UU 31/1999 Ps 3 Tipikor Pakai Aset TNI tanpa izin, rugikan negara Pidana 20 Tahun + Denda 1 M
UU 17/2008 Ps 219 Kegiatan di perairan tanpa izin yang kongkrit/jelas.
Pasal 55 KUHP Turut serta dengan KSOP/TNI yang membiarkan Sama dengan pelaku utama
Inti Jeratan: PT DMMP tidak mungkin jalan sendiri. Harus ada yang kasih info, kasih akses, kasih izin.
2. DUGAAN KONSPIRASI: “BAGAIMANA BISA PT DMMP TAU & BERANI?”
Ini logika sederhana
1. Tahap 1
Ada INFO: Siapa yang kasih tau PT DMMP “ada 11 kapal mau dihapus”? Itu info internal TNI/Kejaksaan
“Bocoran”
2. Tahap 2
Ada AKSES: Siapa yang izinkan PT DMMP masuk Dermaga TNI? Pasti ada surat dari Komandan Fasharkan.
“Ada yang tanda tangan”.
3. Tahap 3
Ada LEGALISASI: Siapa yang terbitkan “Izin Salvage” untuk lokasi Scrapping? Itu Ditjen Hubla. “Ada yang proses”
4. Tahap 4 PENGAMAN: Siapa yang suruh KSOP, DLH, Fasharkan “datang mengawasi” tapi tidak menindak? “Ada yang perintah”
PERTANYAAN LSM GADAPAKSI SULUT, SIAPA PEMILIK PT DELTA MULTI METAL PRATAMA?
Berdasarkan data AHU Kemenkumham publik per Agustus 2026:
PT. DELTA MULTI METAL PRATAMA
– Alamat: Jakarta Utara
– KBLI: 25921 – Industri Daur Ulang Logam Besi & Baja
– Direktur: Nama sering ganti di perusahaan “bayangan”
– Pemilik Saham: Biasanya memakai nominee/bendera.
Tutup Demercis Tamila.


















