BATAM,pikiranrakyatnusantara.com – Aktivitas *cut and fill* berupa pembabatan bukit dan penimbunan tanah di kawasan *Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam* menjadi sorotan tajam. Pasalnya, *Badan Pengusahaan [BP] Batam* secara resmi menyatakan *tidak pernah mengeluarkan izin* untuk aktivitas tersebut.
Pernyataan tegas itu tertuang dalam surat resmi *BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026* yang ditandatangani *M. Taufan selaku Kepala Biro Umum BP Batam*.
Dalam surat tersebut, BP Batam secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat izin atas aktivitas di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
*FAKTA LAPANGAN: ALAT BERAT MASIH BEROPERASI MASIF*
Ironisnya, meski BP Batam sudah menyatakan tidak berizin, di lapangan aktivitas alat berat masih terus berlangsung.
Sejumlah alat berat seperti *buldoser dan excavator* terpantau masih melakukan pekerjaan cut and fill. Akibatnya, kondisi bukit menjadi gundul, sejumlah pohon tumbang ditebang, dan kontur lahan berubah total.
Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap *dampak lingkungan, longsor, dan kerusakan ekosistem pesisir* Teluk Mata Ikan jika dibiarkan tanpa pengawasan.
*NAMA DJUSENG CS MENCUAT – DIDUGA TERKAIT PT SRI INDAH*
Dalam aktivitas ilegal tersebut, nama *Djuseng* kembali disebut-sebut. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas *PT Sri Indah* yang beroperasi di kawasan Teluk Mata Ikan.
Selain Djuseng, nama *FM disebut sebagai Humas*, sementara *R disebut berperan dalam aktivitas penimbunan* di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi tim media mengenai legalitas dan izin aktivitas cut and fill di Teluk Mata Ikan, *R hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.*
*PENGAWASAN DIPERTANYAKAN: ADA APA?*
Persoalan kini mengarah pada lemahnya pengawasan dan penertiban di lapangan. Publik mempertanyakan langkah konkret instansi berwenang, jika BP Batam saja sudah menegaskan tak berizin, mengapa aktivitas masih bebas berjalan?
*“Meski tanpa izin, aktivitas masih tetap berlangsung masif. Ada apa?”* ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin [28/9/2026].
Warga mendesak *Aparat Penegak Hukum [APH], Satpol PP Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Batam, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan [PKH]* untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan penghentian kegiatan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain aspek perizinan lahan, masyarakat juga meminta agar *dokumen AMDAL / UKL-UPL dan izin lingkungan* dari aktivitas cut and fill tersebut diperiksa secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di kawasan Kampung Petai Teluk Mata Ikan Nongsa masih terpantau berjalan.
Redaksi membuka ruang *hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi* seluas-luasnya untuk BP Batam, DLH, Satpol PP, serta pihak Djuseng Cs dan PT Sri Indah sesuai *UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber*. Asas praduga tak bersalah dikedepankan.


















