Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pengacara handal Indramayu Toni .RM., menangani kasus kekerasan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nia Agustin warga Desa segeran Kecamatan juntinyuat Kabupaten Indramayu dan Pelaku penganiyaan bernama Ogiyanto alias Oggy warga Desa Kedokan Bunder Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu
dan pelaku saat ini sudah di tahan di kejaksaan negeri Indramayu.
Menurut keterangan Kuasa hukum korban Toni. RM, SH.MH., Menyampaikan dalam rilisnya bahwa awal mula kejadian kasus kekerasan pada tanggal 5 Oktober 2024, pada saat itu korban Nia Agustin warga desa segeran Kecamatan juntinyuat Kabupaten Indramayu menagih hutang kepada tersangka Ogiyanto alias Oggy sebesar 3 juta hutangnya sudah lama kurang lebih 2 tahun yang lalu.
“Awal mula terjadinya hutang antara klien saya dan Ogiyanto alias Oggy. di Tahun 2022 dan tersangka selalu ingkar janji dan selalu bilang nanti padahal di tagih utang tersebut di bulan September 2024, ketika ditagih pada tanggal 5 Oktober 2024 tersangka bilang tidak ada kemudian klien saya Nia Agustin atau korban minta jaminan terhadap pelaku atau tersangka,” ucapnya.
Lanjutnya, korban minta jaminan terhadap tersangka atas hutang tersebut berupa handphone yang tersaka punya rupanya ketika korban minta jaminan handphone pelaku ini tidak terima langsung dengan tenaganya mendorong Nia Agustin sampai jatuh kemudian setelah korban jatuh dan pelaku ini langsung menghantamkan helm ke kepala korban sebanyak 5 kali dengan helem milik korban, Nia datang ke rumah tersangka itu membawa motor dan helmnya.
“Hantaman helm tersebut mengenai tangan dan muka klien saya atau korban begitu korban mau pergi dari rumah itu mau keluar Kemudian korban didorong lagi lagi dan punggungnya mengenai pintu, beruntungnya saat keluar itu langsung di dengar saksi bernama Karman dan saksi langsung melindungi korban dan pemisah akhirnya korban selamat tidak dianiaya lagi,” terangnya.
Masih Toni, korban langsung melaporkan ke Polsek Kedokan Bunder atas kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan karena ancaman yang di terapkan pada Pasal 351 ayat 1 ini ancaman hukumannya itu paling lama 2 tahun 8 bulan sehingga di kepolisian tidak dilakukan penahanan begitu P 21 berkas menyatakan lengkap kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pelaku atau tersangka di limpahkan ke Jaksa penurut umum dan pada hari itu juga kemudian tersangka dilakukan penahanan
“Saya bersama korban akan menunggu sidang di pengadilan negeri Indramayu nanti saya akan update , dan kami ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Kedokan Bunder tidak lupa Kapolres Indramayu pokoknya hanya saya apresiasi kerjanya Kemudian kami juga ucapan terima kasih kepada jaksa penuntut umum Pak Taufik Hidayah dan timnya yang tidak lupa kami ucapkan terima kasih juga kepada bapak kajari Indramayu Pak Arif ,”tutupnya