Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pihak Keluarga yaitu Ayah dari almarhum Putri Apriyani usia 24 tahun yang meninggal di kamar kost Firda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu telah resmi membuat laporan ke Polisi di dampingi kuasa hukum nya Toni RM,S.H.MH,Pada Minggu 10/08/2025.
Kuasa hukum korban Toni. RM menyampaikan bahwa “hari ini saya diminta oleh ayah korban yaitu Karja untuk mendampingi atau meminta sebagai kuasa hukum untuk melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, guna mengusut kasus dugaan pembunuhan pada almarhum Putri Apriyani.
“Pihak kami selaku korban, kalau seorang korban atau pelapor sebelumnya diminta untuk membuat laporan polisi itu biasanya dari hasil penyelidikan itu ditemukan peristiwa pidana.
Jadi contoh misalnya ada orang membuat pengaduan awalnya kan laporan informasi atau pengaduan dumas.
Lalu dilakukanlah penyelidikan dengan melihat alat bukti, memeriksa barang bukti, kemudian saksi-saksi dan seterusnya.
Kemudian setelah ditemukan ada peristiwa pidana ditingkatkan dari penyelidikan ke penyedikan,” ungkapnya.
Toni RM Menambahkan untuk dasar penyelidikan itu dibuat laporan polisi, begitu juga dalam kasus ini mudah-mudahan ini diminta membuat laporan polisi mungkin memang sudah ditemukan peristiwa pidana atas kematian putri di kamar kos di Firda IV di Desa Singajaya Indramayu.
“Klien kami sebelumnya sudah diminta keterangan waktu kemarin, dari keterangan kerja ini sebagai ayah korban penyelidikan sebagai dasarnya dan kalau laporan ini adalah untuk dasar penyelidikan nanti, mudah-mudahan sudah ada titik terang, dan ditemukan peristiwa pidana,”Tutupnya.