Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Suasana persidangan kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu yang semestinya berlangsung tertib mendadak memanas di luar ruang sidang. Sejumlah pengunjung sidang yang mengaku sebagai kerabat almarhum H. Sahroni diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap profesi jurnalis dengan menyebut “Wartawan Soak” atau wartawan rusak.
Ucapan tersebut sontak memantik reaksi keras dari para awak media yang tengah menjalankan tugas peliputan. Para jurnalis menilai pernyataan itu bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk intimidasi verbal yang mencederai kehormatan profesi pers dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gelombang kecaman pun datang dari berbagai organisasi wartawan di Indramayu. Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas tindakan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis tersebut.
“Sebutan ‘Wartawan Soak’ itu bukan hanya menghina personal, tetapi sudah melecehkan seluruh profesi wartawan di Indramayu yang bekerja secara legal dan dilindungi undang-undang,” tegas Tomi Susanto dengan nada geram.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.
“Kalau tidak ada iktikad baik dan permohonan maaf secara terbuka, kami dari lintas organisasi wartawan siap mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus penghinaan profesi ini ke Polres Indramayu,” lanjutnya.
Nada serupa disampaikan Riyadhi Amex, salah satu wartawan Indramayu yang berada di lokasi. Menurutnya, wartawan hadir dalam posisi netral dan bekerja untuk kepentingan publik, bukan berpihak kepada salah satu kubu yang berperkara.
“Kami ini wartawan berada pada posisi netral. Kami meliput semua kepentingan dari kedua belah pihak. Kami tidak terima disebut wartawan soak,” ujarnya.
Selain mengecam tindakan tersebut, komunitas pers Indramayu juga mendesak aparat kepolisian yang melakukan pengamanan persidangan agar bertindak lebih tegas dan responsif terhadap segala bentuk intimidasi maupun tindakan arogan di lingkungan pengadilan.
Kehadiran kelompok massa yang dinilai emosional dan bertindak semena-mena dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses hukum serta mengancam keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Meski pihak kelompok pengunjung sidang disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, ketegangan di kalangan awak media hingga kini masih terasa. Para jurnalis sepakat akan terus mengawal persoalan penghinaan profesi tersebut sampai tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah dan kemerdekaan pers di Bumi Wiralodra.


















