banner 728x250

ARM DESAK KPK USUT DANA HIBAH PEMKO BATAM KE INSTANSI VERTIKAL: “ANGGARAN SUDAH ADA DI APBN

Pasal 298 ayat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan urusan pemerintahan daerah dan tidak bersifat wajib serta mengikat.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Jakarta,pikiranrakyatnusantara.com – Aliansi Rakyat Menggugat [ARM] mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengusut pemberian dana hibah Pemerintah Kota Batam kepada instansi vertikal. ARM menilai kebijakan itu tidak layak karena instansi vertikal sudah memiliki anggaran sendiri melalui APBN.

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyebut praktik tersebut berpotensi menyalahi aturan dan memboroskan APBD Batam. Pernyataan itu disampaikan menanggapi realisasi hibah Pemko Batam yang dialokasikan untuk lembaga vertikal di daerah.

banner 325x300

“Instansi vertikal sudah dibiayai negara lewat APBN. Kalau Pemko tetap menyalurkan hibah, publik berhak bertanya, dasar hukum dan urgensinya apa? Ini harus diusut KPK,” tegas Furqon, Jumat [22/8/2025].

*Dasar Hukum Dana Hibah*

Penyaluran hibah dari pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 298 ayat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan urusan pemerintahan daerah dan tidak bersifat wajib serta mengikat.

Instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, kementerian, dan lembaga negara lainnya merupakan perangkat pusat yang anggarannya bersumber dari APBN. Pemberian hibah kepada instansi vertikal berpotensi tumpang tindih dan bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran.

“Officium Nobile” Ditegaskan, 12 Advokat PERSADIN Resmi Disumpah di PT Banten

*Himbauan KPK*

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui berbagai surat edaran dan kajian pencegahan korupsi telah mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyalurkan hibah dan bantuan sosial. KPK menekankan hibah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

“Penggunaan dana hibah yang tidak tepat sasaran rawan disalahgunakan dan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tulis KPK dalam kajian pencegahan korupsi APBD beberapa tahun terakhir.

*Tuntutan ARM*

ARM mendesak KPK segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dana hibah Pemko Batam kepada instansi vertikal sejak 2023. Organisasi ini juga meminta Inspektorat Kota Batam dan BPK RI Perwakilan Kepri membuka data penerima dan mekanisme penyaluran hibah kepada publik.

354 PRAJURIT TNI AD LULUS PENDIDIKAN PERTAMA TAMTAMA, PANGDAM XIII/MERDEKA: BEKAL KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA

“Jangan biarkan APBD dijadikan bancakan. Kalau memang tidak ada dasar hukum kuat, dana itu harus dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum,” kata Furqon.

Hingga berita ini diturunkan, Pemko Batam belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum dan urgensi pemberian hibah tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kota Batam untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

ARM menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke tahap pengaduan resmi ke KPK jika tidak ada keterbukaan informasi dari Pemko Batam dalam waktu dekat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *