Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu yang diikuti 139 desa telah usai digelar. Di Kecamatan Juntinyuat sendiri terdapat lima desa yang mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, yakni Desa Tinumpuk, Desa Segeran Kidul, Desa Limbangan, Desa Juntiweden, dan Desa Dadap.
Pasca pelantikan para kuwu terpilih, sejumlah desa mulai melakukan pembenahan struktur pemerintahan desa, termasuk pergantian perangkat atau pamong desa. Namun, proses pengangkatan pamong desa di Desa Limbangan kini menjadi sorotan warga dan aktivis sosial karena diduga tidak sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuwu Desa Limbangan yang baru, H. Nurwenda, disebut telah melakukan pergantian sejumlah aparat pamong desa. Akan tetapi, pengangkatan aparat baru tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun persyaratan usia dan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Alex/Warsidi, anggota LSM L2T sekaligus warga sekitar Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena perangkat desa merupakan tulang punggung jalannya roda pemerintahan desa sehari-hari.
“Kenapa struktur perangkat desa itu penting? Karena perangkat desa yang membantu kuwu menjalankan pemerintahan sehari-hari. Kalau strukturnya lengkap dan orangnya kompeten, pelayanan ke warga akan cepat, tertib, dan transparan. Tapi kalau pengisiannya asal-asalan, pemerintahan desa bisa kacau dan rawan persoalan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 50 Ayat (1), yang mengatur syarat calon pamong desa,yaitu
Warga desa setempat dan terdaftar sebagai penduduk desa
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran
Bertakwa, jujur, adil, dan berakhlak baik
Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih
Tidak sedang dicabut hak pilihnya
Selain itu, ketentuan teknis juga diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa wajib melalui tahapan seleksi dan tidak boleh dilakukan dengan penunjukan langsung.
Menurutnya,dugaan adanya pamong desa yang diangkat tanpa memenuhi syarat usia maupun pendidikan dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau ada pengangkatan yang tidak sesuai aturan, maka SK pengangkatannya bisa batal demi hukum. Kuwu juga bisa dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian. Bahkan kalau ada unsur pemalsuan dokumen atau praktik KKN, bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Tak hanya kuwu, pengawasan dari pihak kecamatan juga ikut menjadi perhatian. Sebab sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa diterbitkan, Camat memiliki kewajiban melakukan verifikasi administrasi dan konsultasi atas seluruh berkas calon perangkat desa.
Apabila terdapat pelolosan calon yang tidak memenuhi syarat, maka pihak kecamatan juga dinilai dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Warga berharap polemik pengangkatan pamong desa di Desa Limbangan dapat segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Intinya, struktur pemerintahan desa memang penting. Tapi kualitas dan legalitas orang-orang di dalamnya jauh lebih penting. Kuwu yang taat aturan akan membawa desa berjalan aman, tertib, dan jauh dari masalah hukum,”Tutupnya.


















